JAKARTA, Poros Kalimantan – Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) diduga melibatkan pejabat BUMN periode 2011-2014.
Hal ini diungkapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, bukti keterlibatan pihak lain sudah cukup jelas. Ia meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pertamina.
Di samping itu, ia mengklaim, proses ini memiliki target yang jelas sesuai dengan perintah jabatannya.
“Silakan tanyakan ke Pertamina, di situ sudah jelas ada targetnya,” katanya, di Jakarta Selatan, Selasa (19/9) kemarin.
Selain itu, ia juga membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik korupsi dalam pengadaan LNG.