Radityo mengungkap, tersangka terancam Pasal UU Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 81 dan 82 UU.
“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Pantauan penulis, dalam pelimpahan berkas tersebut, tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Pelaihari menuju mobil tahanan. Ia mengenakan baju kaos dan kopiah putih sebelum dibawa ke Rutan Pelaihari.
Tersangka sendiri ditahan di Polsek Pelaihari sejak 1 September 2023. Kasusnya dilimpahkan ke Polres Tanah Laut.
Reporter : Tung
Editör : Musa Bastara