PELAIHARI, Poros Kalimantan – Masih ingat perkara pelecehan terhadap santri Ponpes Kecamatan Bajuin, Tanah Laut? Kasus ini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tala.
Berkas perkara itu kini dinyatakan lengkap. Hal ini diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto melalui Kasi Intelijen, Radityo Wisnu Aji.
“Berkasnya sudah kami pelajari dan lengkap. Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari. Awal Februari,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Diketahui, tersangka sementara diamankan di Rutan Kelas 2B Pelaihari selama 20 hari.
“Tersangka tidak memakai pengacara atas kemauan sendiri,” sebutnya.