JAKARTA, Poros Kalimantan – Sistem tilang manual kembali diterapkan. Hanya saja tilang ini berlaku pada pelanggaran lalu lintas tertentu, khususnya di kawasan yang belum terjangkau kamera e-TLE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan m pemberlakuan ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.
“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan,” katanya, dikutip dari Suara, Selasa (16/5/2023).
Keputusan ini, kata Ramadhan, diambil berdasarkan hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
Menurut dia, para ahli hukum dan transportasi menilai penegakan hukum dengan sistem manual masih diperlukan.