DIAMANKAN – Pelaku Penimbun BBM di Sungai Salai Tapin, Syarkani (43) diamankan bersama barang bukti ratusan liter BBM jenis solar. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Kasus penyimpanan, penimbunan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin, masih saja terjadi di Kabupaten Tapin. Penimbunan tidak bisa dibenarkan, walaupun jaraknya dipelosok dan jauh dari SPBU.
Mengintip catatan polres Tapin peningkatan Kejahatan atas kekayaan negara ini pada 2019, ada 14 kasus, serta berhasil mengamankan 14 pelaku.
Parahnya kasus penimbunan BBM ini masih terjadi di Kabupaten Tapin. Kali ini terjadi di Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin.
Polsek Candi Laras Utara mengamankan salah seorang penimbum BBM jenis solar sebanyak 300 Liter tanpa dilengkapi surat ijin, Senin (6/1) siang tadi. Dia adalah, Syarkani (43) di warga Desa Sungai Salai Hilir Kecamatan CLU.
Karo Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji mengatakan, awal pengungkapan kasus ini saat anggota kepolisian dari Polsek CLU patroli dan mencurigai sebuah rumah di pinggiran sungai Margasari. Saat pemeriksaan ditemukan BBM jenis Solar.
“Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke polsek CLU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada Poros Kalimantan.
Dia menambahkan, barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit mesin pompa, dua buah selang dan 9 buah jerigen berisi BBM jenis solar. Dengan jumlah keseluruhan sekitar 300 liter BBM.
Diterangkannya, biasanya penggunaan Solar di daerah CLU digunakan masyarakat untuk bahan bakar kapal juga klotok. Serta biasa digunakan untuk bekerja sehari hari.
“Syarkani (43) dikenakan pasal 53 huruf c atau d UU RI no 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas,” tegasnya.
Tertuang di UU Tahun 2001 tentang minyak dan bumi, Syarkani terancam hukuman 3 Tahun kurungan penjara dan denda paling tinggi 30 Miliar Rupiah.(muf/zai)