DIAMANKAN – Ketiga Tersangka Pengedar Narkotba jenis sabu dan barang bukti, diamankan Polsek Babirik dam barang bukti. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Polsek Babirik Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap kasus jaringan Narkoba di wilayah hukumnya awal tahun 2020 ini. Hal ini merupakan prestasi, apalagi peredaran narkoba berhasil diungkap oleh Polsek jajaran.
Kali ini Polsek Babirik, mengamankan tiga orang tersangka pengedar Narkoba, Yudi (27), H Idat (31), Angga (26). Dengan barang bukti hampir satu ons narkoba jenis Sabu Sabu.
Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodox saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian penangkapan bermula pada Sabtu (4/1) malam kemarin, sekitar pukul 21.40 wita. Ketiganya diamankan saat minta di jalan raya Negara – Muara Tapus tepatya depan Mako Polsek Babirik Desa Babirik Hilir, Kabupaten HSU.
“Ketiganya telah kami amankan bersama barang bukti. Kasus ini masih didalami, guna proses selanjutnya,” terangnya kepada Poros Kalimantan, Selasa (6/1) siang.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti, satu paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97, 12 gram. Yang ditemukan pihak kepolisian didalam mobil Avanza yang dibawa oleh ketiga pelaku.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114, Junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2. Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.(edi/zai)