BARABAI, Poros Kalimantan – Sejumlah barang terlarang ditemukan di Rutan IIB Barabai. Seperti paku, korek gas, botol parfum, silet, cutter, sendok besi, dan besi obat nyamuk.
Barang-barang terlarang tersebut ditemukan setelah petugas rutan melakukan penggeledahan dalam rangka razia, Kamis (22/2/2024).
Razia kali ini bekerja sama dengan Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan Kanwil Kemenhumham Kalsel.
Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyebut, tujuan razia ini meningkatkan keamanan melalui deteksi dini potensi gangguan keamanan.