Sementara itu dalam laporannya, Kepala BPPRD Andres Nuah menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan tujuan dari PAD ini untuk memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai pengeluaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian selanjutnya adalah persiapan untuk penyusunan Perda tentang pajak serta retribusi daerah sesuai UU HKPD, yang mana batas waktu penyusunan ini sampai dengan akhir tahun 2023, kemudian persiapan Elektronisifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan menginginkan kontribusi OPD terkait dalam hal penyusunan reperda pajak dan retribusi daerah.
Sumber: https://kip.kapuaskab.go.id/