“Hukumannya beragam. Seperti dipukul dengan kayu dan sendok, memanjat teralis dan berdiri dengan kaki satu,” tutur Khansa.
Pada cerita lain, salah satu anak berjalan lambat, kemudian ditendang tanpa alasan jelas.
Tersangka S merupakan bapak pengasuh di panti asuhan, serta anak perempuannya dengan inisial DAH.
Usai keduanya ditahan, Kejaksaan akan menitipkan sementara mereka di Lapas Kelas II B Banjarbaru selama 7 sampai 20 hari.
Setelah dititipkan, keduanya kemudian menjalani sidang perdana di PN Banjarbaru.
Atas tindakan mereka, ancaman pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak menanti. Tak main-main. Hukumannya pidana penjara 3 tahun lebih.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara