BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus dugaan penganiayaan anak yatim di Banjarbaru terus bergulir. Terbaru, tersangka masih berada di rumah tahanan (Rutan) Polres Banjarbaru.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad.
“Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, akan dilakukan besok ke Kejaksaan,” ucapnya saat dihubungi Poros Kalimantan, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Khansa Qania Febiani mengatakan. Untuk berkas tersangka sempat dikembalikan.
“Karena ada beberapa kekurangan. Tapi sekarang (berkas, red) sudah lengkap,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tindak kekerasan yakni berupa didikan secara keras kepada anak di bawah umur.
Dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP), disebut bila anak diketahui berbuat kesalahan, maka akan dihukum.