“Nantinya akan kami panggil ke Polres untuk dimintai keterangan dan kita gali motif yang melatarbelakangi aksi maupun postingan pria tersebut,” beber Tajudin.
Pria ini juga berpotensi melanggar ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat Poros Kalimantan, pria tersebut telah mendatangi Polsek Banjarbaru Utara sekitar pukul 21.08 Wita.
Dari data kepolisian, pria ini bernama Supian Hadi (SH). Warga Kecamatan Cempaka.
“Yang bersangkutan mengaku postingan yang sempat viral di Facebook hanya sebatas konten,” tambah Tajudin.
SH turut mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengungah foto tersebut di sosial media Facebook miliknya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara