Kepala Bidang E-Government Kominfo Kalsel, H Bahrom Majie |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Rasa khawatir dan resah seseorang sangat mudah untuk diperdaya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 sekarang. Arus informasi datang dengan cepat serta dalam jumlah banyak. Ternyata, tak hanya virusnya saja yang ikut menyebar, hoax atau berita palsu terkait Corona pun ikut menyebar.
Seperti diungkapkan H Bahrom Majie Kepala Bidang E-Government Kominfo Kalsel menerangkan bahwa hingga tanggal 26 April, sudah ada sekitar 594 berita hoax yang beredar di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.
“Banyak informasi yang tidak benar, misalnya terkait pasien, dokter yang meninggal terkait Covid-19,” terangnya.
Sebagai pelindung utama arus informasi yang beredar, khususnya di dunia maya, Kominfo Kalsel juga sudah bekerjasama dengan Tim Siber Polda dalam menyaring berita dan info di tengah masyarakat.
“Kita mendapatkan segala isu yang beredar dan diverifikasi kemudian disampaikan ke Polda untuk ditindaklanjuti jika mendapati ada kejanggalan,” ucapnya.
Kabar beredar dan berita terkait Covid-19 kian santer di situasi sekarang. Terutama yang beredar di jejaring sosial. Hal tersebut yang sering dimanfaatkan untuk menyisipkan berita hoax yang tidak bersumber. Sayangnya lagi, masyarakat seringkali ikut dalam permainan dan menjadi distributor hoax.
“Kita terus melakukan edukasi di setiap instrumen media agar masyarakat teredukasi, terutama untuk meningkatkan literasi digital,” imbaunya.
Setiap orang diharapkan untuk lebih kritis dalam menilai suatu berita. Gunakan metode cross check untuk mengetahui keaslian dan kebenaran berita. Karena, jika kabar beredar adalah palsu apalagi disengaja, maka dapat dijerat UU ITE sesuai pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar”. (BK-04/don)