“Untuk mendapatkan salinan peraturan tersebut dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespon Pandemi Covid-19 dapat mengunjungi https://www.pajak.go.id/covid 19,” jelasnya
Selain fasilitas di atas, Kanwil DJP Kalsel-teng juga memberikan fasilitas perpajakan berupa Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PPSA) sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP.
Terdapat kriteria tertentu agar mendapatkan pengurangan sanksi hingga 75% atau bahkan penghapusan sanksi 100%
“Batas waktu baik insentif ataupun PPSA 2020 adalah 31 Desember 2020,” terangnya.
Di samping itu, Kanwil DJP Kalsel-teng menyampaikan apresiasi kepada insan pers di wilayah Kalimantan Selatan atas kontribusi dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya peran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat bagi kemandirian pembangunan nasional.
“Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara media dan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam menjaga kepatuhan pembayaran, kepatuhan pelaporan, dan meningkatkan kontribusi Wajib Pajak dalam masa Pandemi Covid-19, karena #PajakKitaUntukKita,” tutup Cucu Supriatna.
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar