BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalsel-teng) menyelenggarakan Media Gathering 2020 dengan tema “Insentif Perpajakan dan Program Penghapusan Sanksi Administratif Tahun 2020” di Office Coffee Banjarmasin, Selasa, (01/12/2020).
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi yang telah terjalin antara kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dan insan pers di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam Media Gathering 2020 Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan demi menjaga stabilitas pertumbungan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah covid-19 Dektorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas pajak kepada Wajib Pajak yang bergerak pada beberapa sektor bidang tertentu.
“Prosedur untuk mendapatkan stimulus perpajakan ini sangat sederhana, Wajib Pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,” ujar Kepala Kanwil DPJ Kalsel-teng Cucu Supriatna.
Ia menjelaskan, pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh perhitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada:
1. Peraturan Menteri Keuangan PMK-110/PMK.03/2020 Perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberiakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.