M Jefry Raharja staf advokasi dan kampanye Walhi Kalsel mengatakan dari 9 Kabupaten di Kalsel yang mencakup wilayah Pegunungan Meratus, HST merupakan satu-satunya yang belum dieksploitasi masif oleh industri ekstraktif. Oleh itu, penting menjaga Meratus tetap lestari.
Jefry menambahkan “semangat itu harusnya dipraktikan oleh Pemerintah melalui pencabutan PKP2B yang masih ada di HST seperti PKP2B PT AGM yang memiliki luasan sekitar 20.666 hektar di Kalsel” tuturnya.
Adapun sebaran konsesi PT AGM tersebar diantaranya di Kabupaten Banjar sekitar 2.720 hektar, Kabupaten Tapin sekitar 4.755 hektar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sekitar 11.595 hektar dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sekitar 3.363 Ha, dan menghentikan izin baru di Kalsel jika kita tetap ingin diakui menjadi salah satu paru-paru dunia.
Selain itu ancaman bencana ekologis dapat direfleksikan dari kejadian banjir besar pada awal Tahun 2021 yang menimbulkan kerugian materiil maupun non materiil. Dapat dikutip melalui data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa di Provinsi Kalimantan Selatan, tercatat sebanyak 24.379 rumah terendam banjir dan 39.549 warga mengungsi.
Terdapat juga korban meninggal dunia total sebanyak 15 orang dengan rincian, Kabupaten Tanah Laut 7 orang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3 orang, Kota Banjar Baru 1 orang, Kabupaten Tapin 1 orang, dan Kabupaten Banjar 3 orang.
Adapun Nilai kerugian akibat bencana banjir yang melanda di wilayah Kalimantan Selatan sekitar Rp1,349 triliun menurut perkiraan Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Estimasi dampak kerugian per 22 Januari 2021 dari sektor pendidikan, kesehatan dan sosial, pertanian, perikanan, infrastruktur, dan produktivitas ekonomi masyarakat sekitar Rp 1,349 triliun.
Dalam hal mitigasi bencana maupun adaptasi krisis iklim Presiden Jokowi juga terlibat dalam komitmen Perjanjian Paris (Paris Agreement) pada tahun 2015.
Keterlibatan tersebut bahkan dibuktikan dengan meratifikasi perjanjian tersebut hingga menerbitkan Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Perjanjian Paris. Namun, komitmen itu belum sejalan dengan investasi yang masih mengandalkan industri ekstraktif seperti diperpanjangnya PKP2B PT Arutmin dan PT Adaro menjadi IUPK pasca terbitnya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Fanny Tri Jambore manajer kampanye tambang dan energi Walhi Nasional menyebutkan ada beberapa hal yang membuat situasi yang dialami warga HST terjadi pada hampir semua daerah di Indonesia. Salah satunya sistem yang bobrok dan budaya hukum yang masih belum jelas dan tegas.
Rere, sapaan akrabnya mengatakan “Kebijakan Pemerintah Daerah yang baik bisa saja tumpang tindih atau diabaikan, bahkan cenderung ditabrak oleh kebijakan pusat. Kita mesti melakukan desentralisasi kembali untuk terimplementasinya kebijakan yang diinginkan masyarakat di daerah dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya” jelasnya.
Sumber: Walhi
Editor: Sofyan