BANDUNG, Poros Kalimantan – Warga Australia Marah karena Indonesia Bebaskan Pelaku Bom Bali Umar Patek
Setelah peristiwa bom bali Oktober 2002 silam, sejumlah warga Australia penyintas mengaku mereka harus menjalani “hukuman seumur hidup.”
“Hidup saya berubah,” ujar Andrew Csabi kepada BBC. Dua hari lalu orang yang memasang bom yang menewaskan teman Csabi dan membuat dia harus mengalami dua kali amputasi dibebaskan dari penjara.
Pihak Indonesia mengatakan Umar Patek sudah dideradikalisasi tapi pembebasannya membuat banyak warga Australia marah. Pada peristiwa bom Bali ada 88 orang Australia tewas.
Sebanyak 202 orang dari 21 negara tewas dalam insiden 12 Oktober itu. Itu adalah serangan teror terparah di Indonesia.
Patek didakwa sebagai pembuat bom dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI)–organisasi yang terinspirasi dai Al Qaidah.
Umar Patek dipenjara selama 20 tahun pada 2012, tapi dia hanya menjalani separuh dari masa hukumannya.
Pihak Indonesia menyebutkan, dia tidak lagi menjadi ancaman dan bisa dibebaskan setelah mendapat serangkaian pengurangan masa hukuman karena berkelakuan baik.
Jan Laczynski, warga Australia yang kehilangan lima temannya pada peristiwa itu mengatakan dia kaget mendengar kabar tersebut dan sangat marah.