BANJARBARU, Poros Kalimantan – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memberikan keringanan pajak hingga bebas denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2023.
Selain itu, diskon tarif bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga diberikan kepada masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah dan sistematis lengkap (PTSL).
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/435/KUM/2022, Aditya menerbitkan kebijakan adanya pemberian diskon dan bebas denda untuk pembayaran PBB yang telah jatuh tempo atau disebut pembayaran piutang.
Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB dari periode 1990 sampai dengan 2022.
Untuk diskon pembayaran piutang PBB sendiri terbagi dua kategori sesuai waktu pembayarannya. Jika pembayaran dilakukan di Januari-Juni 2023 mendapatkan diskon sebesar 10 persen.
Sementara untuk pembayaran di Juli-Desember 2023, mendapatkan diskon sebesar 5 persen.
Aditya menjelaskan. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi beberapa waktu lalu.
Ia mengimbau masyarakat, agar dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemko Banjarbaru ini.
“Kebijakan ini berlaku efektif hingga akhir tahun 2023. Jadi kita sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan,” katanya, Rabu (18/1) siang.