Kemudian Jumat, (5/3/2021), diketahui pelaku bertolak dari Pontianak menuju Kalsel, setelah dilakukan pembuntutan.
Selanjutnya, Sabtu, (6/3/2021), 02.30 Wita kedua tersangka dihentikan di atas jembatan, perempatan Handik Bhakti.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 41 Paket sabu dengan berat kotor 9,14 Kilogram,” imbuh Subroto.
Diduga sabu tersebut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Tapin dan sebagian banjarmasin, saat ini pelaku telah diamankan. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar