RANTAU, Poros Kalimantan – Polsek Tapin Utara bersama Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel ungkap jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 9,14 Kilogram.
Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan membenarkan prihal tersebut, saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu, (6/3/2021).
Subroto menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial US (35) tahun warga Pematang Karangan Hilir, Kecamatan Tapin Tengah dan ND (40) tahun Desa Pandahan Hilir Kecamatan Tapin Tengah.
“Pada Kamis, (4/3/2021), Polsek Tapin Utara menerima informasi adanya kegiatan warga Tapin yang hendak menjemput sabu-sabu sebanyak 9,14 Kg ke daerah Kalimantan Barat,” ucapnya.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolsek Tapin Utara berkoordinasi dengan subdit 2 Ditresnarkoba untuk melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.
Kemudian Jumat, (5/3/2021), diketahui pelaku bertolak dari Pontianak menuju Kalsel, setelah dilakukan pembuntutan.
Selanjutnya, Sabtu, (6/3/2021), 02.30 Wita kedua tersangka dihentikan di atas jembatan, perempatan Handik Bhakti.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 41 Paket sabu dengan berat kotor 9,14 Kilogram,” imbuh Subroto.
Diduga sabu tersebut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Tapin dan sebagian banjarmasin, saat ini pelaku telah diamankan. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar