Bahkan ketika beraksi, lanjut Ipda May, pelaku
membawa senjata tajam. Sebagaimana sering dilaporkan, pelaku beberapa kali beraksi dengan pemberatan.
Pelaku juga dikenali sebagai pencuri sarang burung walet. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni alat untuk pencurian, peralatan dan beberapa barang di Sarang burung walet.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pelaihari. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: kompas/tribun/bbs
Editor: Ananda Perdana Anwar