Menerangkan, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Rizali Fahry mengakui, reformasi birokrasi juga merupakan kunci kemajuan pemerintahan baik pusat maupun daerah. Sehingga ada sejumlah aspek yang harus dilakukan, untuk memenuhi kemajuan tersebut.
“Ada enam aspek yang harus dipenuhi, pertama aspek kebijakan dimana setiap SKPD wajib memiliki standar pelayanan. Membuat maklumat pelayanan dimana para pegawai wajib memberikan kesanggupan dalam melaksanakan standar pelayanan yang telah dibuat,” bebernya.
Tidak hanya itu, Rizali menambahkan aspek yang juga berpengaruh pada kemajuan pemerintah daerah diantaranya peningkatan profesionalisme ASN, seperti menerapkan lima S yaitu sopan, santun, salam, senyum dan sapa.
Terakhir, aspek lainnya yang juga harus dipenuhi yakni sarana prasarana sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Terkait sistem informasi pelayanan publik dimana setiap pelayanan wajib memiliki website sebagai media informasi kepada masyarakat dan sistem pengaduan untuk memberikan inovasi dalam menciptakan ide-ide yang akan dikembangkan.
Penulis : Fahrul Razi
Editor : Zepi Al Ayubi