BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sejak tahun 2006, sengketa tanah antar masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalsel belum usai. Terbaru, kasus ini sedang dalam tahap mediasi.
Pimpinan Law Firm Kalimantan, Andri Riyanto memperantarai kliennya, almarhum Kursani, angkat bicara. Ia berharap, mediasi ini bisa segera menyelesaikan persoalan.
“Tapi yang terkait dengan masalah ini (DPRD Kalsel, red) belum bisa berhadir. Mediasi pun ditunda satu minggu,” katanya, Kamis (9/2) siang.
Selain itu, ia mempertanyakan beberapa hal yang diragukan Pemprov Kalsel. Pertemuan Law Firm Kalimantan dengan DPRD Kalsel 2021 yang lalu, misalnya. Hingga verifikasi lahan sengketa.
Padahal kenyataannya, menurut dia, pihaknya turun ke lapangan bersama perwakilan Pemprov Kalsel saat verifikasi lahan.
“Saya menduga di sini, biro hukum dan biro aset ini kurang sinkron,” ujarnya.