BARABAI, Poros Kalimantan – Satuan Narkoba Polres HST yang dipimpin AKB Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali berhasil membekuk sebanyak dua orang warga Desa Gambah Kecamatan Barabai yang simpan sabu-sabu di sebuah pondok rahasia di tengah hutan, Selasa, (9/3/21) sekira pukul 11.30 WITA.
Kapolres HST AKPB Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo mengungkapkan, tersangkanya adalah berisial MR (57) seorang Pensiunan dan AD (24) yang sesuai KTP sama-sama warga Desa Gambah.
Barang bukti yang diamankan adalah 28 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,92 gram. Alat pengisap sabu yaitu satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening, plastik pembungkus, gawai merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 387.000.
Sekarang, pelaku dan barang bukti telah diamankan di polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.