BANJARBARU, Poros Kalimantan – Bandar Udara (Bandara) Syamsuddin Noor kini tidak lagi berstatus internasional. Lantas apa dampaknya?
Hilangnya status Internasional tersebut diketahui melalui Keputusan Menteri Nomor (KM) 31/24 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024.
Dalam KM itu, Kemenhub menetapkan 17 bandara yang statusnya Internasional. Dari daftar itu, tidak ditemukan nama Bandara Syamsuddin Noor.
Stakeholder Manager Relation Bandara Syamsuddin Noor, Iwan Risdianto membenarkan hal ini.
Kata dia, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin agar bandara tetap berstatus Internasional.
“Kami buktikan dengan kesiapan fasilitas CIQ (pemeriksaan imigrasi dan karantina),” katanya, Sabtu (27/4).
Ia bilang, rata-rata jemaah umrah per bulan mencapai 4.200 orang. Artinya, demand untuk keberangkatan ke Jeddah sangat tinggi.