BARABAI, Poros Kalimantan – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap pria Gondrong berinisial MRD (36) dan rekannya AR (27) karena ketahuan bertransaksi narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu.
“Kedua tersangka kami tangkap pada Rabu (19/5/21) sekitar pukul 14.30 WITA. Tersangka MRD ditangkap di sebuah pondok di tengah hutan di Desa Lok Besar, Kecamatan BAS dengan barbuk enam paket sabu-sabu seberat 1,22 gram,” ungkap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio.
Sedangkan AR yang sempat kabur dan sembunyi di rumah warga juga berhasil ditangkap dengan barbuk empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,99 gram dan 0,31 gram.