BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, meringkus pria bernama Fauzi (40). Ia dilaporkan melakukan penganiayaan pada Agus Fitria (40), istri sirinya.
Pelaku dijemput polisi di rumahnya pada Jumat, 31 Maret 2023, saat malam hari. Di Jalan Tembus Mantuil RT 2, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.
“Penangkapan di-back up oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza, Senin (10/4/2023).
Fauzi menganiaya istrinya pada Jumat, 17 Desember tahun lalu. Kejadian bermula saat korban berada di rumah orang tuanya. Fauzi datang dan merenggut paksa anaknya yang masih dalam ayunan.
Fauzi memerintahkan korban agar pulang ke rumah. Lantaran takut terjadi keributan, korban menuruti perintah itu. Tapi setibanya di rumah, Fauzi semakin brutal.