Arifin juga mengingatkan, soal peraturan Menteri Dalam Negeri. Kades tidak boleh mengganti aparat desa sebelum masa jabatannya berakhir.
“Jangan asal ganti aparat desa karena sudah ada peraturannya, dan Kades juga harus siap menerima kritik dari masyarakat dalam hal membangun desa,” katanya.
Terakhir, Bupati mengucapkan selamat atas dilantiknya 60 Kades terpilih yang kini resmi menjadi Kades definitif untuk masa jabatan tahun 2022-2028.
“Pertama-tama saya ucapkan selamat, semoga bisa menjalankan tugas dengan amanah sesuai harapan masyarakat,” ucapnya
Penulis: Sofyan
Editor: Sofyan