BARABAI, Poros Kalimantan – Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar operasi Yustisi penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
Terdiri dari 40 orang, tim penegak dibagi dalam dua lokasi operasi, yaitu di simpang Air Mancur jalan Ir P H M Noor dan di jalan Brigjen H Hasan Baseri Barabai, Senin, (23/11/2020).
Kasatpol PP Abdul Razak menuturkan, operasi yustisi berjalan lancar dan aman, pada umumnya masyarakat HST sudah patuh terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Sudah semakin berkurang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring dalam operasi yustisi dan penegakkan Perbup HST, termasuk para Paslon dalam melaksanakan kampanye,” tuturnya.