BANJARBARU, Poros Kalimantan – Wacana tentang perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) semakin diseruisi. Bahkan belum lama tadi, dewan pengawas, direksi dan juga manajemen PDAM Intan Banjar mendiskusikan bersama sejumlah penyerta modal yakni Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar tentang perubahan status ini sendiri yakni mengacu pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian ditambah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usah Milik Daerah. PP ini sendiri juga merupakan turunan dari UU 23/2014 yang mengharuskan perubahan status perusahaan daerah menjadi Perseroda.
Selain terkait wacana Perseroda, direksi PDAM Intan Banjar menyampaikan kinerja perusahaan saat ini kepada Walikota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH, Wakil Walikota Banjarbaru Wartono, serta Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Direktur Utama PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar menjelaskan apa saja capaian yang telah diraih PDAM Intan Banjar selama ini. Tentunya adanya wacana tentang perubahan status PDAM Intan Banjar dari Perusda ke Perseroda ini demi peningkatan perusahaan ini di semua sisi.
“Kita menindak lanjuti dari RUPM beberapa waktu lalu. Dari RUPM itulah kita bisa mengevaluasi hasil kinerja keseluruhan dan kami berharap ditahun 2021 akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya di Ruang Tamu Utama Walikota Banjarbaru.