KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT melantik 71 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 13 Desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah, bertempat di Halaman Kantor Camat Dadahup, Selasa lalu.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kapuas yang juga Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat Dadahup beserta jajarannya, Unsur Tripika Kecamatan, Damang/Mantir, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, usai mengambil sumpah/janji Anggota BPD, Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak/Ibu anggota BPD yang baru saja dilantik, Ia pun meminta kepada anggota BPD yang juga merupakan wakil rakyat di desa agar dapat menyerap aspirasi dari rakyat di desa dan kemudian dimusyawarahkan bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Apabila aspirasi itu sudah disampaikan dengan Kepala Desa kemudian naik ke tingkat kecamatan, maka harus dipertahankan sesuai dengan skala prioritas, karena belum tentu orang kabupaten tahu dengan kebutuhan desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar anggota BPD dapat bekerja sama, bersingeri dengan Kepala Desa maupun perangkatnya dengan baik, harus kompak demi rakyat dan bekerja sama untuk masyarakat.
Ben Brahim mengingatkan, agar tetap memberikan edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat untuk mentaati Protokol Covid-19.