RANTAU, Poros Kalimantan – Pemuda 22 tahun bernama Muhammad Arsyad digelandang ke kantor polisi. Dia kedapatan memiliki sabu seberat 4,82 gram.
Arsyad ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tapin Utara, Senin (30/8/2021) malam. Di rumahnya di Jalan Perintis Raya, Desa Keramat, Tapin Utara Kabupaten Tapin.
“Kami mengamankan barang bukti 12 paket sabu seberat 4,82 gram. Dan satu buah handphone,” ungkap Kapolsek Tapin Utara IPTU Sugiyono.
Penangkapan Arsyad berawal dari adanya informasi warga. Bahwa di rumahnya duga sering digunakan untuk pesta sabu.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan di kuda – kuda rumah yang ditempatinya,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan sementara Polsek Tapin Utara. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, Arsyad akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 5 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur