BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menerbitkan surat edaran. Momentum Natal dan tahun baru, sekolah libur.
Surat edaran itu diterbitkan, Selasa (14/12/2021) tadi. Disdik menetapkan, masa liburan berlangsung mulai tanggal 20 Desember 2021. Dan kembali masuk untuk semester dua pada 3 Januari 2022.
Kebijakan ini mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Yang menetapkan masa libur semester satu dimulai dari tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.
Kepala Disdikbud Kalsel Yusuf Effendi mengatakan. Kebijakan ini juga menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
“Maka Disdikbud sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya.