JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah Indonesia resmi melarang sejumlah Warna Negara Asing yang berasal dari 14 Negara. Hal itu ditujukan untuk mempersempit penyebaran varian Covid-19 Omicron, Jumat (7/1/2022).
Larangan itu termasuk dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat belas negara tersebut yakni: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia Eswatini, Lesotho, Inggris, Denmark
Empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron.
Sementara delapan negara lainnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.
Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.
Namun tak hanya WNA dari negara-negara tersebut, larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.
Meski begitu, aturan tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria.
Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.
Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.