SURABAYA, Poros Kalimantan – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko kepada sejumlah media dalam pernyataannya menyebutkan, berkas perkara kasus kecelakaan Vanesha Angel dan suaminya telah lengkap alias P-21, dengan tersangka Tubagus Joddy, supir mereka.
“Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19, sekarang sudah lengkap,” ungkap Kombes Gatot saat konfrensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin, (10/01/2022).
Saat belum lengkap, Gatot mengatakan, akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).
“Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021,” ucap perwira menengah Polri tersebut.
Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi.
Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.
“Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P-21,” katanya menjelaskan.
Pada hari Senin, lanjut Kabid Humas, rencananya pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.