“Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan,” ujar Kombes Pol Gatot.
Sementara itu, Kapolres JombangAKBP Nur Hidayat menyebutkan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Joddy, yaitu kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara.
“Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka),” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, pada Kamis, (4/11/2021), pukul 12.36 WIB.
Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.
Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. []
Sumber: republika
Editor: Ananda Perdana Anwar