JAKARTA, Poros Kalimantan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan supplier atau distributor bahan baku farmasi yang menggunakan pelarut Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Perusahaan pemasok tersebut adalah CV Samudra Chemical (SC) CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Budiarta.
“Jalur distribusi dari bahan pelarut dari CV Samudera Chemicalnyang berhasil diidentifikasi oleh Badan POM CV SC ini merupakan supplier dari distributor kimia CV APG Anugerah Perdana Gemilang,” ungkap Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers, Rabu, (9/11/2022).
“Jadi CV Samudera Chemical adalah distributor kimia dan CV Anugerah Perdana Gemilang, dan CV Anugerah Perdana Gemilang ini juga pemasok utama untuk CV Budiarta,” sambungnya.
Penny mengungkap, CV Budiarta ini merupakan pemasok propilen glikol ke PT Yarindo yang terbukti tidak memenuhi syarat ke industri farmasi. Produk obat sirop PT Yarindo sebelumnya sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar.
Dan pencabutan CPOB (cara pembuatan obat yang baik) dan sedang dalam proses untuk pemidanaanya,” kata Penny.
Palsukan Pelarut Propilen Glikol