Dijelaskannya, untuk CV Samudera Chemical, BPOM telah mengambil bahan bukti kimia dan dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, 12 sampel dengan intensitas propilen glikol terdekteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang sangat jauh dari persyaratan.
“Harusnya 0,1 persen, 9 sampel terdekteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG, jadi bukan lagi propilen glikol berarti juga ada aspek pemalsuan,” paparnya.
“Berarti labelnya propilen glikol tapi dalamnya adalah etilen glikol yaitu pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian tentunya,” tuturnya Penny.
Sebelumnya, sudah 5 perusahaan farmasi yang diumumkan BPOM terkait produk obat siropnya mengandung EG DEG melebihi batas aman. Perusahaan itu ialah PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. []
Sumber: merdeka
Editor: AnandaPerdanaAnwar