BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Sengketa lahan berujung maut di Desa Mengkauk, Kabupaten Banjar, terus bergulir. Kali ini Polda Kalimantan Selatan mengungkap otak pembunuhan yang menewaskan Sabriansyah (63).
Dalam Konferensi Pers, Selasa (4/4/22/2023) kemarin, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan. Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA), yakni AB, menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Kata Andi, dari AB kemudian tersangka Y (63) melaksanakan perintah pembunuhannya. “Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup, sehingga kami bisa tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat ini, penyidik sudah mengamankan tiga tersangka lain. Antara lain R (42), S (42) dan YU (35). Total ada lima orang yang disangkakan dalam kasus ini.
Andi juga membeberkan. Pihaknya saat ini telah mengantongi informasi soal pemilik dan pengguna senjata. Sehingga diyakini masih ada tersangka lain. “Masih dalam pengejaran,” katanya.