BANJARMASN, Poros Kalimantan – Cuti bersama lebaran mustinya berakhir hari ini (26/4/2023). Sudah saatnya bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkup Pemko Banjarmasin mengenakan lagi seragam. Tapi, ada kelonggaran dari pemerintah pusat.
ASN diperbolehkan mengambil cuti tambahan dengan memanfaatkan cuti tahunan. Asal ada pemberitahuan. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Lantas karena itulah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman meminta. Agar masing-masing kepala SKPD menanyakan lagi pada seluruh pegawainya soal cuti tambahan ini.
Menurutnya, tak semua SKPD dapat keistimewaan ini. Izin perpanjangannya bahkan dibatasi 30 persen. “Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap jalan,” jelasnya, Rabu (26/4/2023).
Jika kedapatan SKPD memberikan cuti melebihi 30 persen, maka akan diberi teguran.
Pemberian cuti tambahan bagi ASN ini juga tak asal. Harus diketahui skala prioritasnya.
“Contohnya, cukup jauh pulang dari kampung halaman atau masih liburan,” ujarnya.