PELAIHARI, Poros Kalimantan – Polres Tanah Laut (Tala) berhasil menyingkap motif pembunuhan sadis suami tega menghabisi nyawa istri di Pelaihari. Faktornya ternyata lantaran cemburu.
Peristiwa berdarah itu terjadi di PTPN XIII (13), Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Senin (1/5/2023) malam tadi.
Kapolres Tala, AKBP Rofiqoh Yinianto melalui Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Agus Adi Apriyoga usai dikonfirmasi, membenarkan motif pelaku.
“Setelah menginterogasi pelaku, diketahui motifnya ternyata karena cemburu,” ungkapnya, Selasa (2/5/2023).
Dijelaskan Kasat Reskrim, jenazah korban S hari ini akan dikirim ke kampung halamannya di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Sementara atas perbuatannya, pelaku M (suami korban) dikenai pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004. Perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berujung kematian. Ancamannya, 7 hingga 15 tahun penjara.