BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan hingga kini masih bekerja meski secara resmi sudah ada pembubaran untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Wakil Ketua Harian GGTP Covid-19 Kalsel, Roy Rizal Anwar, menegaskan, karena belum ada instruksi lanjutan dari pusat maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel masih tetap bekerja seperti biasa.
Utamanya menyangkut penanganan penyebaran Virus Covid-19.
“Saat ini Gugus Tugas masih bekerja dan kami masih menunggu instruksi selanjutnya dari pusat. Yang jelas terkait hal ini tidak mengganggu kinerja dari Gugus Tugas soalnya yang berubah hanya strukturnya saja,” jelas Roy.