KOTABARU, Poros Kalimantan – Selain akselerasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di tanah Borneo, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) juga terus melakukan akselerasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Rabu (28/02) lalu, PLN UIP KLT menerima 25 sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru. Aset ini merupakan bidang tanah yang digunakan sebagai tapak tower pada jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Sei Durian – Tarjun.
Pengamanan aset ini merupakan salah satu penerapan Good Corporate Governance (GCG), melalui sertifikasi aset perusahaan, maka memberikan perlindungan terhadap aset yang dimiliki. Dimana aset yang dimiliki bukan hanya bangunan infrastruktur ketenagalistrikannya saja, melainkan ada penunjang lainnya. Yaitu tanah yang digunakan sebagai lokasi tapak tower pun harus diamankan untuk menghindari permasalahan di masa yang akan datang.
General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengamanan aset ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah, yang hasil akhirnya berupa dokumen sertifikat dari Kantor Pertanahan. Seluruh bidang yang diberikan ganti rugi akibat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan salah satunya untuk lokasi tapak tower dilegalkan atas nama PT PLN (Persero).
“Targetnya sendiri untuk tahun 2024 sebanyak 215 bidang yang akan disertifikasikan di Provinsi Kalimantan Timur, Utara dan Selatan. Untuk Kalsel sendiri targetnya sebanyak 54 bidang dan telah terbit 25 bidang,” tambah Raja.
Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara PLN dan BPN, sebagai upaya dalam mendukung pengamanan aset negara. Terlebih pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu dilaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN dengan BPN di seluruh Kalimantan yang dilaksanakan di Samarinda.