Raja turut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan aset ini tidak luput dari adanya tandangan dan hambatan yang telah diinvetarisasi sejak kegiatan pengadaan tanah. Mulai dari pemilik yang berada diluar lokasi area pembangunan, bidang tanah dengan status tumpang tindih atau sengketa. Tetapi berkat adanya kerjasama dan hubungan baik dengan seluruh Kepala Kantah di Kaltim, Kalsel, dan Kaltara maka hambatan tersebut perlahan dapat diselesaikan.
“Kami mengapresiasi atas kerjasama dan kolaborasi yang telah terjalin antara PLN UIP KLT dengan BPN Kabupaten Kotabaru dalam mengamankan aset yang digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan sebagai barang milik negara. Harapannya, seluruh target pengamanan aset di Kabupaten Kotabaru dapat segera tercapai,” tambah Raja.
Kepala Kantah Kab. Kotabaru, Yana Risma Yadi turut menyampaikan apresiasi kepada PLN UIP KLT dimana dalam pelaksanaan administrasi hingga peninjauan lapangan dan akhirnya dapat terbit sertipikat dapat dipenuhi dengan baik, sehingga Rabu (28/02) BPN Kotabaru dapat menyampaikan 25 sertipikat.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama antara PLN dengan BPN, seluruh bidang tanah yang digunakan sebagai pendukung infrastruktur ketenagalistrikan dapat disertipikatkan tidak hanya di Kab. Kotabaru saja, karena hal tersebut pastinya akan memberikan dampak positif bagi PLN dimana upaya penguatan kredibilitas perusahaan, mitigasi risiko jangka panjang dan kepatuhan terhadap aspek hukum,” tutup Yana.