MARTAPURA, Poros Kalimantan – Seorang pria asal Martapura, DY (42), diamankan polisi. Ia kedapatan menyimpan sabu-sabu, Senin (4/3/2024) malam.
Humas Polres Banjar, AKP Suwarji menyebut, semula petugas Polsek Martapura menerima informasi dari masyarakat.
“Soal aktivitas narkoba di sekitaran Martapura,” kata AKP Suwarji.
Menanggapi hal itu, polisi kemudian menangkap DY. Setelah digeledah, ditemukan 5 paket sabu-sabu.
“Ia simpan dalam bungkus rokok di kantong celana. Berat totalnya 1,10 gram,” ungkapnya.