Di samping itu, diamankan juga 1 unit handphone dan 1 lembar kertas timah rokok.
Selanjutnya, bersama barang bukti, ia diamankan ke Polsek Martapura untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1),” tutupnya.
Reporter Lana Kelana
Editor Musa Bastara