JAKARTA, Poros Kalimantan – DKI Jakarta bukan lagi Ibu kota negara. Statusnya habis sejak 15 Februari 2024 lalu.
Hal ini dibenarkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. Ini tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.
Lantas apakah status Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ?
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.