Terkait hal ini, Supratman memastikan, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ imbas hilangnya status daerah khusus ibu kota.
Menurutnya, meski bukan lagi ibu kota, Jakarta akan tetap jadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri.
“Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,” bebernya.
RUU DKJ itu berkaitan dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur Rencananya, Jakarta tidak akan menyandang status Ibu kota mulai 2024.
Editor : Musa Bastara