JAKARTA, Poros Kalimantan – Kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 kini memasuki babak baru. Vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga orang terdakwa, dianggap tak memuaskan bagi keluarga korban.
Ketiganya antara lain, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Keputusan dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kekecawaan bertambah kala majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua polisi yang menjadi terdakwa. Yaitu Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang, Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Sebelumnya, keluarga korban mencoba melaporkan kasus ini. Dalam laporan baru ke Bareskrim Mabes Polri melalui Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Senin, (10/04/2023) lalu. Namun ditolak.
“Laporan yang kamu ajukan tidak diterima oleh pihak Kepolisian (Bareskrim) dengan alasan tidak ada rekam medis sebelumnya,” ungkap salah satu perwakilan KontraS, Yahya.
Penolakan Bareskrim Polri ini kemudian diklarifikasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.