Tim bergerak membuntuti mobil. Saat berada di depan Puskesmas Loktabat Utara, polisi berhasil mencegat. Di dalamnya didapati pelaku.
Lantas AA diamankan beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas kejadian ini, AA terancam pasal 372 KUHP Pidana. Lama kurungan penjara 4 tahun,” tandas Syahruji.
Selain pelaku penggelapan, kepolisian juga mengamankan penadah motor curian tersebut.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara