BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pria berinisial AA (43) terjerat pidana penggelapan motor. Polres Banjarbaru menciduknya, Rabu 7 Juni 2023 tadi.
Kejadian bermula pada 19 April 2023. Saat itu pelaku AA meminjam motor Honda Scoopy temannya, yakni AR. Ia beralasan ingin pergi ke luar kota.
Sekian lama ditunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan. Korban merasa ditipu, kemudian melapor kepada Polres Banjarbaru.
Lalu dua bulan kemudian, Resmob Polres Banjarbaru melanjutkan penyelidikan. Informasi didapat, anak pelaku bersekolah di salah satu SMA di Banjarbaru. Usai pulang sekolah, polisi membuntuti anak si pelaku.
Ternyata anaknya langsung pergi ke rumah temannya. “Baru jam 4 sore, kami mendapati ada mobil menjemput anak pelaku,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Jumat (9/6) siang.